Kembali ...
Thaghut Dikira Ulil Amri, Apa Jadinya ?
Ada presiden yang kadang-kadang terlihat sholat bahkan memimpin sholat. Dipilih melalui pemilu demokrasi yang tentu saja melibatkan semua penduduk. Kafir, musyrik, fasiq, yahudi, nasrani, majusi, murtadin dan munafiq campur baur.
Ketika menang pilpres ia punya hak prerogatif membuat uu khamar, zina, riba, pajak, dan menolak syari’at haramnya khamar, zina, riba, serta pajak. Tentu saja bersama tuhan-tuhan demokrasi lainnya yang disebut anggota legislatif.
Sang presiden disebut thaghut atau ulil amri ?
Bukankah Itu Inti Ajakan Kafirin Dalam Surat Al-Kafirun ?
Semua gembira karena ‘umat Islam’ sudah menerima tawaran menyembah ‘tuhan-tuhan’ secara giliran lima tahunan.
“Tahun ini kita nyembah tuhan elo. Lima tahun lagi kita boleh nyembah tuhan gue yak. Kalo menang pilpres. Asik. Gua akan bikin banyak uu syari’ah. Ya gak papa nanti lo hapus lagi saat lu yang menang”, begitu kira-kira pikiran aktifis demokrasi.
Perlu diketahui thaghut ini sejenis tandingan Allah yang diyakini ‘berhak diibadahi’ dengan cara batil, dalam aspek peradilan (perdata/pidana) : hukum, peraturan, atau undang-undang. Contoh penjajah salibis belanda bikin untuk jajahannya sebuah undang-undang yang disebut kuhp. Yang berlaku positif setelah membuang syari’at Allah Ta’ala.
Tanpa sadar mereka telah mengingkari surat Al-Kafirun.
Syura Ahlul Hal Wal ‘Aqd Bukan Pemilu
Syura itu sifat orang-orang mu’min. Mustahil orang-orang kafir memilikinya.
فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين
Maka dengan rahmat dari Allah kamu bisa lemah lembut kepada mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentu mereka menjauh darimu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Ali ‘Imran 159)
Ayat diatas berbicara kepada orang-orang mu’min. Ma’af, istighfar, syura, dan tawakal itu sifat orang mu’min serta berlaku di internal mereka.
Ke eksternal itu namanya da’wah, jizyah, perang atau perjanjian damai. Sifatnya sementara. Berhenti ketika terjadi pengkhianatan. Syari’at Islam kokoh berlaku dalam isi perjanjian.
Syari’at menetapkan memilih Khalifah ataupun amir-amir itu melalui syura oleh para ahlinya. Yakni ahlul hal wal ‘aqd. Mereka pakar ilmu syari’ah, hikmah, wara`, dan faham realita. Tanpa melibatkan campur tangan pihak kuffar, murtadin, musyrikin, munafiqin, fasiqin, dst. Jadi gak pake pemilu yak ! Seperti dalam millah demokrasi.
Yang pasti ahlul hal wal ’aqd mustahil merubah syari’at Islam. Hanya berupaya menerapkan dan melaksanakannya guna memecahkan persoalan yang terjadi di sekitar umat Islam.
Wahai muslimin Asia Tenggara, beginilah amanah yang diemban Daulah Islam, Khilafah di atas manhaj nubuwah. Menghancurkan seluruh sekte millah demokrasi dan komunis. Lalu meninggikan kalimatullah di muka Bumi. Biidznillah Ta’ala.